• PONDOK PESANTREN SALAFIYAH AL-MU'AWANAH CIBIRU
  • Jangan Mengukur Ke-Mahaan Allah Dengan Ukuran Manusia

ISLAM & UU ITE untuk Media Sosial Madani

globalisasi berkembang sangat pesat diseluruh dunia. Jika dilihat dari pengertiannya, secara etimologi kata globalisasi berasal dari bahasa Inggris yakni ‘globalize’ yang artinya universal atau menyeluruh. Penambahan ‘ization’ di kata globalization menjadikan kata ini memiliki arti proses mendunia. Dengan begitu arti dari globalisasi ialah proses suatu (informasi, teknologi, pemikiran, gaya hidup) yang mendunia. Sejak pertama kali manusia mengenal globlisasi, perkembangan dalam aspek teknologi informasi sangat pesat mulai dari media elektronik jadul tanpa jaringan hingga tercipta media elektronik yang dapat mengetahui dunia dalam satu gengaman tangan yang disebut telepon genggam pintar (smartphone). Kepintaran “smartphone” hampir tidak terbatas, manusia bisa terhubung dengan manusia lain di seluruh dunia tanpa harus melewati pemeriksaan di perbatasan negara melalui fitur yang diberikan smartphone melalui sebuah jaringan yang disebut media sosial (social media). Kebebasan yang diberikan media sosial membawa dampak besar bagi kehidupan, baik itu membawa dampak negatif dan membawa dampak positif. Karena semua itu tergantung dari kita sebagai pengguna untuk memanfaatkan media sosial tersebut. Sejatinya alat yang digunakan adalah bagaimana kita sebagai pengguna untuk memanfaatkan media elekronik tersebut. Lantas, bagaimana islam berperan untuk mengawal perkembangan globalisasi khusunya pada aspek sosial media yang memberi kebebasan tanpa batas ?

Sejatinya arti lain dari media adalah sebuah alat. Seperti halnya pisau dapat menjadi alat yang buruk ditanagan pembunuh, tapi jika ditanagan seorang pemahat akan menjadi alat yang baik yang menghasilkan suatu karya yang bermanfaat.  Maka pada intinya Islam tidak ada masalah dengan perkembangan globalisasi dalam teknologi informasi. Akan tetapi, Islam berfokus pada subjek dari gloabalisasi yakni manusia sebagai pengguna yang menentukan baik dan buruknya. Islam memandang buruk apabila media elektronik tersebut digunakan dalam hal negatif. Seperti peristiwa yang sedang viral di media sosial seperti kasus pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penyebaran berita hoaks dan lainnya. Bagaimana dampak positif yang ada dari penggunaan media sosial tersebut. Tentunya banyak, penggunaan media elektronik tersebut dapat membantu pengguna untuk membantu memudahkan dalam hal komunikasi, transaksi, maupun memenuhi kebutuhan rumah tangga. Namun juga kenyataan pahitnya media dapat merusak komunikasi dan silaturahmi, menipu dalam transaksi, menghancurkan rumah tangga yang harmoni. Yang paling parah yang menunjukan bahwa kita berada di akhir zaman adalah merajarelanya HOAX dan fitnah.

Risalah Islam merupakan ajaran yang  bersifat  universal;  ia  dituiukan  bagi  seluruh  umat  manusia  hingga  hari kiamat;  ajaran  Islam  tidak  dikhususkan  untuk  negeri  tertentu  atau  masa tertentu.    Oleh    karenanya,    berbicara    secara    Islam,    tidak    bisa    ada ata  sosial  Arab  atau  Turki,  Iran  atau  Pakistan  ataupun  Malaysia,  melainkan satu,  yaitu  tata  sosial  Islam,  walaupun  tata  sosial  bermula  dari  negeri  atau kelompok tertentu.( al-Faruqi,1988 .110). Risalah Islam adalah Hidayah Allah untuk  segenap  manusia  dan rahmat-Nya  untuk  semua  hamba-Nya.  Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,“Maha  Suci  Allah  yang  telah  menurunkan  Al  Furqan  (Al  Qur’an) kepada  hamba-Nya,  agar  dia  menjadi  pemberi  peringatan  kepada  seluruh alam.” (Q'S. Al Furqan :1). Berikut cara Islam mengatur penggunaan media sosial yang sesuai dengan “Akhlak Karimah” dalam Quran dan Sunnah :

(1).  Menyampaikan  informasi  dengan  benar,  juga   tidak   merekayasa   atau memanipulasi   fakta .Menahan      diri      menyebarluaskan      informasi tertentu di media sosial yang fakta atau kebenarannya sendiri belum diketahui.

(2).  Bijaksana,  memberi  nasihat  yang  baik,  serta argumentasi yang jelas, terstruktur, dan baik pula Karakter, pola pikir, kadar pemahaman orang   lain   dalam   jejaring   pertemanan di   media   sosial   umumnya   beragam   sehingga   informasi   yang   disampaikan   harus mudah   dibaca  dan  dicerna,  dengan  tata-bahasa  yang  baik dan jelas.

(3). Meneliti fakta/cek-ricek. Untuk      mencapai  ketepatan  data  dan  fakta  sebagai  bahan      baku informasi      yang      akan      disampaikan,   seorang   muslim   hendaknya   mengecek   dan meneliti   kebenaran   fakta   dengan  informasi  awal  yang  ia  peroleh  agar  tidak    terjadi kidzb, ghibah,    fitnah    dan namimah.

(4).   Tidak   mengolok-olok,   mencaci-maki,   atau      melakukan      tindakan      penghinaan      sehingga  menumbuhkan  kebencian. Karakteristik  dunia  maya  yang  cair  dan sangat bebas, memungkinkan melakukan tindakan-tindakan  negatif  kepada  pihak  lain  dengan   modus   tanpa   indetitas   (anonim)   sehingga  memicu  provokasi  dan  adu  domba  (flamming dan trollling),  untuk  itu  pengguna  media   sosial   perlu   menjaga   kehati-hatian   dalam bertutur kata dalam bentuk verbal dan nonverbal.

(5).    Menghindari    prasangka/suudzon Dalam   bahasa   hukum,   pengguna media sosial hendaknya memegang asas “Praduga tak bersalah”. Prasangka dan streotipe tak berdasar            membahayakan            karena            memicu bullying dan pembunuhan karakter.

Begitulah cara Islam mengatur media sosial agar dapat menjadi sebuah alat hingga menjadi sebuah lingkungan yang memberi dampak positif terhadap kehidupan manusia.

Di sisi lain sebagai warga negara yang berdasarkan hukum maka kita juga tidak terlepas dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi Anda yang mengikuti perkembangan berita masa kini, mungkin sudah tidak asing lagi dengan berita penetapan UU ITE yang sedang viral di kalangan masyarakat. UU ITE ini berisikan tentang peraturan dalam menggunakan media elektronik, sosial media guna menghindari adanya perselisihan, permusuhan maupun ujaran kebencian. Tentunya dalam penetapan undang-undang pastinya ada yang mendukung dan ada juga yang tidak mendukung. Mereka yang mendukung merasa bahwa penerapan undang-undang ini dianggap cukup mendukung dan meredam adanya perselisihan di kalangan masyarakat.

Pada situasi pandemi covid-19 jumlah penggunaan media elektronik semakin meningkat. Karena keseharian masyarakat lebih banyak diam di rumah dan pembelajaran, aktivitas dilakukan secara online. Ini menunjukkan bahwa penggunaan media sosial, internet lebih banyak digunakan kalangan masyarakat dibandingkan dengan aktivitas secara langsung.

Dalam penerapan UU ITE ini tentunya ada dampak negatif dan positif, bagaimana Anda memandang, apakah banyak dampak negatif atau dampak positifnya ? Dihubungkan dengan perspektif islam, UU ITE lebih banyak memberikan manfaat karena di dalamnya terdapat nilai-nilai islami dan nilai baik untuk kalangan masyarakat. Seperti memberikan peraturan kepada masyarakat untuk tidak saling mengejek, menjelek-jelekan, menyebarkan hoaks, fitnah-memfitnah dan ujaran kebencian. Tentunya secara tidak langsung UU ITE ini mengandung nilai Toxic Positivity yang mendorong masyarakat untuk berpikir positif secara tidak langsung tanpa harus adanya empati.

Berikut nilai-nilai UU ITE yang dapat membangun Toxic Positivity :

  1. Terciptanya Lingkungan Masyarakat yang Damai

Masyarakat secara paksa harus berpikir positif, karena hal positif inilah akan terciptanya suatu kehidupan masyarakat yang damai, namun pastinya ada saja oknum yang melanggar UU ITE ini, dengan alasan yang beribu-ribu, apakah itu untuk sensasi sesaat atau hanya untuk membuat viral agar semua orang memperhatikannya. Ya begitulah, kehidupan media sosial, ada hal yang aneh yang belum pernah ada sebelumnya, hal itu pun viral dengan cepatnya dari mulut ke mulut dari share ke share, bahkan bisa saja diundang di acara atau konten para youtuber yang memanfaatkan hal viral tersebut.

  1. Menjaga Hubungan Baik Antar Sesama

Dengan dipaksanya untuk berpikir positif, tentunya hubungan tali silaturahim antar sesama akan terjaga. Pada poin tidak menyebarkan berita hoaks, menjelek-jelekkan akan terjalin hubungan baik tanpa adanya kontraversi di kalangan masyarakat.

  1. Tidak Harus Berempati

Empati merupakan bentuk rasa ingin merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain, dengan kata lain empati merupakan bentuk toleransi antar sesama merupakan sikap yang baik diterapkan di kalangan masyarakat. Namun dengan adanya UU ITE, masyarakat dipaksa untuk beripikir positif, khususnya dalam memanfaatkan media elektronik secara baik. Tidap perlu adanya empati, karena dengan menjauhi perilaku menjelek-jelekan, menyebarkan berita hoaks itu akan menjalin hubungan baik bagi kalangan masyarakat.

Ya itulah nilai-nilai Islam dan UU ITE yang mampu membangun media sosial yang madani. Yakni, media sosial yang memiliki keberagaman tanpa batas tapi penuh nilai toleransi dan saling menghargai tanpa HOAX, fitnah, caki maki dan benci. tentunya banyak nilai positif yang terdapat pada UU ITE tersebut, namun penjelasan di atas mungkin bermanafaat bagi Anda. Bagaimana menurut Anda, apakah UU ITE itu memberikan dampak positif bagi masyarakat apabila ditinjau dari perspektif islam ? Atau justru sebaliknya ?

Untuk itu mari kita bersama-sama menerapkan nilai baik yang ada, karena ada pepatah mengatakan ambil baiknya buang buruknya. Semoga nilai baik tersebut ada pada Anda semua.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Tradisi Isra Mi’raj di Indonesia

Isra Mi’raj merupakan peristiwa penting dalam agama islam, yaitu peristiwa di isra kanjeng Nabi Muhammad SAW dari masjid Al-Haram di Mekah ke masjid Al-Aqsha di Yerusalem dan dimi

01/03/2021 23:10 WIB - Almu
DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP UMAT ISLAM

Saat ini manusia masuk pada era globalisasi, teknologi semakin maju dan berkembang seiring dengan berkembangnya zaman. Kata teknologi berasal dari Bahasa Yunani yaitu dari kata techne (

01/03/2021 22:47 WIB - Almu
TRADISI MARHABA DALAM RANGKA MEMPERINGATI ISRA’ MI’RAJ

Sebelum masuk pembahasan yang lebih rinci, alangkah baiknya penulis sajikan mengenai Isra’ Mi’raj secara umum itu seperti apa.        &nbs

01/03/2021 22:43 WIB - Almu
EKSISTENSI FENOMENA HIJAB

Arus teknologi informasi dan komunikasi pada abad ke-21 semakin pesat dan berkembang. Salah satu bukti tersebut, dengan hadirnya media massa dan media sosial sebagai media yang digunaka

01/03/2021 22:40 WIB - Almu
APAKAH 2021 AKAN MENJADI ‘AMUL HUZNI BAGI INDONESIA?

Tahukah kalian apa itu 'amul huzni yang mana tahun tersebut melatar belakangi Nabi Muhammad Saw melakukan Isra’ Mi’raj? Bagi sebagian orang khususnya umat islam pasti mengen

01/03/2021 22:38 WIB - Almu
Pemuda Muslim Sebagai Garda Terdepan dalam Mengimplementasikan Nilai-Nilai Isra’ Mi’raj

Al-Quran sebagai cahaya dalam kegelapan, penuntut dalam perjalanan hidup, pedoman dalam setiap perilaku, mengandung banyak pelajaran dan hikmah, di balik kisah-kisah para nabi yang terd

01/03/2021 22:34 WIB - Almu
Stuktur Organisasi Kepengurusan OSAMU periode 2020-2021

 BIDANG I PENDIDIKAN, KADERISASI & KEPEMIMPINAN KETUA Hilmi Syihab Munawar WAKIL KETUA Siti Rabiatul Awaliah ANGGOTA Muhamad Ramzi Muhammad Ruslan Lilim Halimatul Madinah Rindu

07/10/2020 22:30 WIB - Almu
Tata Cara Pencegahan Covid-19

Tetap jaga kesehatan dimanapun dan kapanpun

18/03/2020 19:14 WIB - Almu
Surat Edaran Pengasuh Terkait Pencegahan Covid-19

SURAT EDARAN PENGASUH PONPES AL-MU'AWANAH TERKAIT PENCEGAHAN COVID-19] Surat dapat diunduh dalam bentuk pdf melalui link Google Drive berikut. https://drive.google.com/file/d/1EVjBXAT61

18/03/2020 19:09 WIB - Almu
Pendaftaran Santri Baru Tahun 2020

Dibuka pendaftaran santri baru almuawanah tahun 2020  Pendaftaran Santri Baru   Syarat Pendaftaran : Meluruskan niat sebelum mendaftar Harus mendaftarkan diri (sebaiknya dise

28/02/2020 10:11 WIB - Almu