
Memilih Ikut Suami Sampai Diusir Orangtua
PERTANYAAN :
Dosakah seorang istri yang memutuskan memilih ikut suaminya yang padahal telah menyakitinya sampai-sampai orangtuanya marah tak terima anaknya disakiti yang berujung pengusiran oleh orangtuanya. Besar harapan dari istrinya untuk merubah menyadarkan suaminya dan menjaga keutuhan keluarga.
URAIAN PERMASALAHAN:
Prinsip dasar dalam ajaran Islam menerangkan bahwa kewajiban pokok terbesar seorang istri dalam keluarga adalah ta'at dan patuh kepada suaminya, dengan catatan selama itu semua bukan dalam berma'shiat kepada Alloh dan Rosulnya dimaksudnya bukan dalam hal yang diharamkan dalam hukum Islam.
Kaitannya dengan inti pertanyaan, maka tidaklah dosa bagi seorang istri memutuskan untuk memilih ikut dengan suaminya apalagi dengan tujuan berupaya untuk menyadarkan suaminya dan menjaga keutuhan keluarga.
Tapi perlu diingat bahwasanya istri tersebut tetap wajib berakhlaq baik kepada kedua orang tuanya bahkan kalaupun terpaksa harus sembunyi-sembunyi tetap harus menjalin shilaturahim kepada keduanya, mintalah ridlo dan dorongan do'anya untuk keberkahan keluarganya.
Namun jika permasalahan itu terus berlanjut bahkan tambah meruncing sehingga semua upaya mediasi gagal total. Suami tetap dalam keangkuhan dan keegoisannya bahkan cenderung mengajak si istri untuk membenci dan memusuhi orangtuanya sendiri serta terus menghalangi shilaturahim antar keduanya. Maka saat itu seorang istri harus mampu mengambil sikap tegas, ia boleh untuk mengajukan perceraian dan memilih kembali kepada kedua orang tuanya yang jelas-jelas tulus dalam mencintainya.
Jika seorang suami sudah tidak lagi bertindak sebagai seorang Suami, apalagi berusaha mengotori sucinya ikatan cinta antara anak dan orang tuanya. Maka saat itu sempurnakanlah bakti anda kepada kedua orang tua anda karena washilah surga Alloh ada pada keduanya.
والله اعلم بالصواب
Komentar
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Hukum Seorang Wanita Atau Istri Yang Keluar Rumah Dengan Memakai Wewangian
بسم الله الرحمن الرحيم Pertarosan Alumni Asal PWK : Bagaimana hukumnya seorang wanita atau istri yang keluar rumah dengan memakai wewangian ? Uraian: Sebelumnya kita
Lafadz Niat Puasa Bulan Ramadhan
بسم الله الرحمن الرحيم Pertarosanna : Kumaha Lafadz Niat Shoum dina redaksi رمضان naha difatahkeun atanapi dikasrohkeun? Uraianna : Numutkeun Jumhur Ulama
Kaifiyyah Sholat Gerhana Bulan dan Gerhana Matahari
بسم الله الرحمن الرحيم Sholat Kusufain (kusufusy-syamsi sareng khusuful-qomari) Duanana mangrupikeun sholat sunnah anu disunnahkeun berjamaah anu hukum ngalaksanakeun
Hukum Berjama'ah Pada Sholat Sunnah
بسم الله الرحمن الرحيم Pertanyaan: Bagaimana hukumnya sholat sunnah yang diberjama'ahkan kaitannya dengan maraknya pelaksanaan sholat sunnah di sekolah, seperti
Hukum BAB Pada Siang Hari Bagi Yang Puasa
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya puasa seseorang yang melakukan Buang Hajat Pada Siang Hari? Betulkah dapat membatalkan puasanya? Uraian Permasalahan: Rukun Shoum itu ada 3, yaitu: Niat&
Sample Post 3
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco l
Sample Post 4
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco l
Sample Post 5
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco l
Assalamu'alaikum wr.wb. Alhamdulillah senang rasanya melihat perkembangan ponpes Al Muawanah yg semakin pesat, rasa bangga tiada terkira, rasa haru teriring rindu, yg tak pernah bertepi, mudah2han A Iwan Hermawan selalu ada dalam keridoan Alloh SWT. Begitupun seluruh santri ya di manapun berada mudah2han ilmunya manfaat dan berkah aamiiin